Pelayanan Kesekretariatan
Pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Perencanaan Program dan Keuangan
Penyusunan Renstra dan Renja dinas;
Penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran;
Penyiapan rencana pelaksanaan anggaran dinas;
Pelaksanaan administrasi keuangan dinas yang meliputi pembukuan, realisasi anggaran pendapatan dan belanja dinas serta pembayaran gaji pegawai;
Penyiapan laporan pertanggungjawaban keuangan dinas;
Pengurusan penyesuaian tuntutan gaji dan biaya pengeluaran dinas;
Pembuatan laporan bulanan realisasi fisik dan keuangan;
Pengkoordinasi penyelenggaran budaya kerja di lingkungan dinas;
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan dinas;
Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah pada urusan dinas;
Penyusunan evaluasi kegiatan dinas;
Penyelenggaraan sistem pengendalian intern dinas;
Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (LPPD);
Pelaksanaan ketatausahaan;
Pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada sekretaris, dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Umum dan Kepegawaian
Pelaksanaan urusan rumah tangga dan protokol dinas;
Pelaksanaan pengadaan kebutuhan barang dan pengadministrasian barang-barang dan perbekalan lain;
Pelaksanaan urusan surat menyurat;
Penyusunan rencana kebutuhan barang dan keperluan dinas;
Pencatatan dan pelaporan barang inventaris;
Pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan;
Pembuatan laporan inventarisasi barang (aset) dinas;
Penyelenggaraan tugas kepegawaian dinas yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, pembuatan daftar urut kepangkatan, mempersiapkan usulan-usulan yang menyangkut kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, mutasi pegawai, pengangkatan dan pemberhentian pegawai, cuti pegawai, pemberian tanda penghargaan, penerbitan kartu pegawai, kartu istri/suami, kartu tabungan asuransi pensiun (taspen), bapertarum dan kartu asuransi kesehatan;
Penyelenggaraan kesejahteraan pegawai;
Penyusunan laporan kepegawaian;
Pelaksanaan ketatausahaan;
Pelaporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.